Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan
penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3
(tiga) pada KKNI
Pada kompetensi keahlian Asisten Keperawatan, penguji berasal
dari RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi, yaitu Ibu Retna Rengganis, Amd. Keb, kepala
seksi pengendalian mutu dan Diklat Ibu Neni Handayaningsih, A.md.Keb, dan Ibu
Intan Riyanti, Amd.Keb. Ujian dilakukan tehadap 9 siswa yang dilaksanakan pada
pukul 07.30 s/d 12.00. Pelaksanaan ujian berjalan tertib dan lancar. Semoga
hasilnya mendapat hasil yang memuaskan.