Rabu, 24 Maret 2021

Uji Kompetensi dalam mengukur mutu siswa SMK Kesehatan Raflesia Bogor


Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI

Pada tanggal 20 Maret 2021, SMK Kesehatan Raflesia Bogor mengadakan Uji Kompetensi Kesehatan untuk kelas XII Asisten Keperawatan. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur kemampuan pencapaian kompetensi siswa pada selama pendidikan sesuai kompetensi keahlian yang di tempuh selama pembelajaran di kelas XII. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian praktek yang menguji aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Pada kompetensi keahlian Asisten Keperawatan, penguji berasal dari RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi, yaitu Ibu Retna Rengganis, Amd. Keb, kepala seksi pengendalian mutu dan Diklat Ibu Neni Handayaningsih, A.md.Keb, dan Ibu Intan Riyanti, Amd.Keb. Ujian dilakukan tehadap 9 siswa yang dilaksanakan pada pukul 07.30 s/d 12.00. Pelaksanaan ujian berjalan tertib dan lancar. Semoga hasilnya mendapat hasil yang memuaskan.